Update

Kemajuan Kota Kian Cepat, DPRD Kota Malang Segera Bahas Ranperda RTH

Gedung DPRD Kota Malang. Foto: dok. sekait

DPRD Kota Malang akan segera membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) di tengah capaian yang masih jauh dari target nasional.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan pemenuhan RTH menjadi prioritas, meski dihadapkan pada keterbatasan lahan perkotaan.

“Kota Malang tidak mudah mencapai RTH 30 persen karena lahannya terbatas,” ujarnya usai rapat paripurna, Rabu (15/4/2026).

Ranperda RTH menjadi satu dari empat regulasi yang diajukan, selain soal narkotika, penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen privat. Namun, capaian Kota Malang saat ini baru sekitar 8,60 persen.

Data Dinas Lingkungan Hidup mencatat RTH tersebar di 693 titik, seperti taman kota, hutan kota, dan jalur hijau. Pemkot menargetkan peningkatan menjadi 14,47 persen pada 2026, naik tipis dari target 2025 sebesar 14,33 persen.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai regulasi RTH penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang terus terjadi seiring pertumbuhan kota.

“Perkembangan kota membawa konsekuensi perubahan fisik yang cepat, termasuk tekanan terhadap lahan terbuka,” katanya.

Ia menyatakan, RTH berfungsi menjaga kualitas lingkungan, mulai dari menekan pencemaran udara hingga meningkatkan cadangan air tanah. Namun tanpa pengaturan yang tegas, keberadaan RTH berpotensi terus tergerus pembangunan.

Posting Komentar