Pemkot Malang Siapkan Anggaran untuk Program LSDP di TPA Supiturang
![]() |
| Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Foto: Sekait/Bagus Suryo |
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mematangkan program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) untuk pengolahan sampah di TPA Supiturang. Program senilai sekitar Rp157 miliar itu dijadwalkan mulai bergulir pada 2027.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mematangkan program tersebut.
Melalui LSDP, TPA Supiturang akan dikembangkan untuk mengolah sampah hingga 150 ton per hari. Pendanaannya mencakup pembangunan fasilitas TPS 3R dan tempat pengolahan sampah terpadu.
Namun, pencairan dana menggunakan sistem penggantian biaya (rembes) setelah pemerintah daerah melaksanakan kegiatan awal. Karena itu, Pemkot Malang menyiapkan anggaran sekitar Rp4,6 miliar dalam APBD 2027.
Kepala DLH Kota Malang, Raymond Gamaliel Hatigoran Matondang, mengatakan pihaknya telah menyiapkan studi kelayakan (feasibility study) dan detail engineering design (DED) sebagai persyaratan pelaksanaan program.
Dana LSDP tersebut akan disalurkan secara bertahap selama lima tahun.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan APBD 2027 diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan, termasuk mendukung program pemerintah pusat yang menggunakan skema penggantian biaya.
Sebelumnya, DPRD juga mendorong optimalisasi pengelolaan sampah melalui revitalisasi bank sampah, rehabilitasi TPS, serta perbaikan dan penambahan armada truk sampah.
